Tak Punya Sertifikasi Bukan Berarti Bukan Wartawan, Ini Penegasan Dewan Pers

Terkini 07 May 2026 17:02 1 min read 142 views By Wahyu

Share berita ini

Tak Punya Sertifikasi Bukan Berarti Bukan Wartawan, Ini Penegasan Dewan Pers
Jakarta, amnunisicyber.my.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli menegaskan, wartawan yang belum memiliki sertifikasi je...

Jakarta, amnunisicyber.my.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Muhammad Jazuli menegaskan, wartawan yang belum memiliki sertifikasi jenjang muda, madya maupun utama, tidak terhalang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, karya yang dihasilkan tetap dianggap sebagai produk jurnalistik, bukan citizen journalism, selama dikerjakan sesuai kaidah pers dan kode etik jurnalistik.

 

Ia menyebut, masih banyak wartawan yang memiliki kemampuan menulis berita dengan baik serta mempunyai attitude profesional, namun belum mendapat kesempatan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Atas pertimbangan tersebut, Dewan Pers tetap memperbolehkan wartawan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.

 

Muhammad Jazuli juga menjelaskan, apabila terjadi persoalan terkait pemberitaan, penanganannya tidak serta merta langsung dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Sesuai mekanisme Undang-Undang Pers, penyelesaian terlebih dahulu dapat melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani pengaduan dan sengketa pers, " Jelasnya. 

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, jumlah pengaduan terhadap wartawan mengalami peningkatan. Karena itu, wartawan diminta semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik," Ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Suwirman, Tim Hukum Amnunisicyber, mengimbau seluruh wartawan agar bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan konfirmasi kepada narasumber agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Wahyu/Red) 

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp