Dua Kartu Satu Tujuan, Dewan Pers : Wartawan Tidak Boleh Merangkap LSM
amnunisicyber.my.id - Profesi wartawan harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta bekerja secara profesional dan independen. Dewan Pers juga telah menegaskan bahwa wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai LSM apabila hal tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi pemberitaan.
Selain itu, setiap pemberitaan seharusnya mengedepankan asas konfirmasi dan keberimbangan, bukan menggiring opini sepihak. Jika seorang wartawan membuat berita tanpa konfirmasi yang jelas, lalu menggunakan tanggapan dari dirinya sendiri sebagai anggota LSM untuk memperkuat opini, tentu hal tersebut bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang sehat.
Lebih parah lagi apabila pemberitaan dijadikan alat untuk menggertak narasumber dengan iming-iming penghapusan berita setelah adanya sejumlah uang. Tindakan seperti itu bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi.
Pada prinsipnya, berita yang sudah tayang memang tidak serta-merta dihapus, kecuali mengandung unsur SARA, hoaks, fitnah, atau berdampak serius terhadap psikologis dan kehidupan keluarga seseorang. Penyelesaian sengketa pers seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sesuai aturan yang berlaku.” (Red)
Related Articles