Program PTSL Gratis, Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Melebihi Batas Kemampuan
amnunisicyber.my.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki tanah namun belum mampu membuat sertifikat secara mandiri. Dalam program tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses sertifikat PTSL tidak dipungut biaya atau gratis.
Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan adanya pungutan terhadap masyarakat pemilik lahan yang mengajukan program PTSL.
Adapun biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan hanya sebatas kebutuhan administrasi tertentu dan nilainya tidak boleh melebihi Rp150 ribu.
Ironisnya, di sejumlah wilayah masyarakat mengaku diminta biaya hingga Rp600 ribu bahkan mencapai jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Banyak warga mengeluhkan tingginya biaya tersebut karena dinilai memberatkan dan melebihi kemampuan ekonomi masyarakat kecil.
Warga mengaku sebenarnya sanggup apabila biaya yang dibebankan masih dalam batas ringan dan wajar.
“Masyarakat tahu program PTSL itu gratis, tapi kenyataannya di lapangan masih ada pungutan yang cukup besar,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah maupun pihak terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program PTSL agar benar-benar membantu masyarakat kecil sesuai tujuan awal program tersebut. (Wahyu/Red)
Related Articles