Diduga Lakukan Tipu Gelap, DJ Sexy Dipolisikan

Kriminal 07 Aug 2026 16:43 2 min read 147 views By Wahyu

Share berita ini

Diduga Lakukan Tipu Gelap, DJ Sexy Dipolisikan
Bogor, amunisicyber.co.id - Seorang pelaku usaha penyewaan kamera profesional ACM di Kota Bogor, melaporkan seorang disc jockey ternama berinisial SV...

Bogor, amunisicyber.co.id - Seorang pelaku usaha penyewaan kamera profesional ACM di Kota Bogor, melaporkan seorang disc jockey ternama berinisial SV (32) bersama suaminya IS (40) ke unit reserse dan kriminal Polresta Bogor Kota, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas satu unit kamera profesional beserta kelengkapan miliknya.

 

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah. Kuasa hukum ACM, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu, tepat pukul 21.00 WIB, saat SV bersama suaminya IS (40) bermaksud menyewa satu buah kamera sony A7III serta kelengkapannya berupa satu buah lensa sony FE 50mm f/1.8, satu buah lensa sony FE 28 - 70 mm, seperangkat aksesoris charger, dua buah baterai baru, satu buah silicon pelindung kamera dan satu buah tas, untuk kepentingan kegiatan entertainmentnya sebagai DJ, dengan jangka waktu sewa selama satu hari.

 

Namun pada kenyataannya, sampai saat ini, barang milik ACM yang disewa SV dan IS, tak kunjung diserahkan. Ketika ditanyakan, SV dan IS memberikan alasan yang tidak masuk akal. Keduanya berdalih, jika barang milik ACM itu hilang saat SV nongkrong di salah satu cafe di daerah Depok.

 

Dari kejadian tersebut, ketua tim kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang itu pada tanggal 04 Agustus 2026 melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepolisian di Kepolisian Resor Bogor Kota.

 

"Benar, ACM telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya. Kami telah melaporkan sdri. SV selaku DJ ternama dan sdr. IS selaku suaminya ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan pasal 486 KUHP No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara. Adapun LP tersebut sudah diterima baik dan presisi oleh polresta bogor kota berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP / B 556 / VIII / 2026 / SPKT / POLRESTA BOGOR KOTA / POLDA JAWA BARAT tertanggal 04 Agustus 2026", jelasnya, Kamis (07/08) malam. 

 

Selain upaya laporan kepolisian, melalui kuasa hukumnya, ACM juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap SV dan IS. "Hal itu akan kami lakukan, mengingat terdapat kerugian materiil yang dialami klien kami sebesar kurang lebih 200 juta rupiah", tandasnya. (Rdn)

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp