Diduga Gara-Gara Uang Bulanan Belum Dibayar, Oknum Wartawan Intimidasi Guru di Sukabumi

Kriminal 01 Sep 2026 22:44 2 min read 93 views By Wahyu

Share berita ini

Diduga Gara-Gara Uang Bulanan Belum Dibayar, Oknum Wartawan Intimidasi Guru di Sukabumi
Sukabumi, amunisicyber.my.id — Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap seorang guru di Kabupaten Sukabumi menj...

Sukabumi, amunisicyber.my.id — Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang oknum wartawan terhadap seorang guru di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut-sebut bermula dari persoalan uang bulanan yang belum dibayarkan. Informasi mengenai kejadian itu bahkan telah sampai kepada Gubernur Jawa Barat dan akan ditindaklanjuti.

 

Meskipun persoalan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kewenangan sektor pendidikan dan berada dalam ranah Dinas Pendidikan, perhatian pemerintah provinsi menunjukkan bahwa persoalan ini dinilai perlu mendapat penanganan serius.

 

Perilaku oknum tersebut mendapat keprihatinan dari kalangan wartawan. Pasalnya, profesi jurnalis memiliki kode etik serta aturan hukum yang mengatur pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

Seorang wartawan yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan, tindakan seperti intimidasi terhadap guru tidak seharusnya dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

 

Menurutnya, apabila persoalan menyangkut pembayaran atau hak pribadi, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai, bukan dengan tekanan maupun intimidasi.

“Marwah wartawan jangan sampai tercoreng hanya karena ulah oknum. Wartawan memiliki etika, wawasan dan aturan yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

 

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sebab, tindakan individu tidak semestinya mencederai citra seluruh insan pers yang selama ini menjalankan tugas secara profesional.

 

Wartawan juga memiliki Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap orang yang menjalankan profesi jurnalistik dituntut memahami batas-batas kewenangan serta menjalankan tugas dengan mengedepankan etika, profesionalitas dan tanggung jawab.

 

“Jangan sampai persoalan pribadi kemudian dibawa-bawa dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Kalau ada persoalan, selesaikan secara baik dan sesuai aturan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tambahnya.

 

Sementara itu, terkait dugaan intimidasi tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai oknum wartawan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan kejadian tersebut. (Red/Wyu) 

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp